Tanjungpinang (ANTARA News) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menahan dua kapal berbendera asing di perairan Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, karena dugaan pemalsuan dokumen serta kelengkapan kapal yang tidak memenuhi standar internasional.
“Dua kapal berbendera asing tersebut diduga memalsukan dokumen permohonan pengoperasian kapal asing (PPKA) serta kelengkapan kapal yang tidak memenuhi standar internasional,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Pelabuhan Tarempa, Darlis, Selasa.
Menurut dia, kedua kapal tersebut masing-masing berjenis tug boat dengan nama MV Setia Emas berbendera Malaysia dan MV Sabando Tide berbendera Republic of Vanuatu.
“Sebelum pemiliknya memenuhi kelengkapan dokumen dan standarisasi internasional, kedua kapal ini tidak akan kami lepas,” kata Darlis.
Darlis menjelaskan, kedua kapal asing tersebut merupakan kapal penunjang operasional kegiatan tambang migas di Matak Base.
MV Setia Emas merupakan kapal penunjang kegiatan eksplorasi dari ConocoPhillips, sedangkan MV Sabando Tide merupakan mitra dari Premier Oil.
“Saat `Port State Control Officer (PSCO)` dari Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) melakukan inspeksi pada 4-5 November 2010, kedua kapal tersebut terbukti tidak memenuhi standarisasi keamananan serta diduga memalsukan dokumen PPKA,” tambahnya.
Beberapa standarisasi yang belum dipenuhi kapal tersebut, kata Darlis, ada sekitar 28 item, antara lain alat keselamatan.
“Mungkin mereka menganggap pengawasan di Indonesia lemah, jadi mereka tidak memperhatikan standarisasi itu,” kata Darlis.
Menurut Darlis, kedua kapal ini sudah beroperasi selama kurang lebih satu bulan.
Pihak PSCO Ditjen Hubla, kata Darlis, selalu melakukan pengecekan dan inspeksi terhadap kapal-kapal asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
“Jika ada yang melanggar ketentuan, pihak Ditjen Hubla tidak akan segan-segan menahan kapal asing tersebut,” tambahnya. (ANT-029/K004)
Source: AntaraNews.com – Peristiwa
Related posts:
- 6 Kapal Pertamina Masih Berbendera Asing
- Kapal Pengeboran di Hulu Migas Boleh Berbendera Asing
- Ditjen Migas Fasilitasi Dispensasi Asas Cabotage KKKS