Kamis, 15 Maret 2012

KONI, PSSI, dan KPSI Cetuskan 9 Poin Rekonsiliasi | BERITA LIGA INDONESIA TERKINI


www.irhamhizrata.com - KONI, PSSI, dan KPSI Cetuskan 9 Poin Rekonsiliasi | BERITA LIGA INDONESIA TERKINI





PSSI- KPSI


Arah menuju rekonsiliasi akhirnya mulai terlihat dengan digelarnya pertemuan antara PSSI dan KPSI yang difasilitasi oleh KONI, hari ini, Kamis (15/3). Forum segitiga yang diselenggarakan di Kantor KONI, Senayan, Jakarta, itu akhirnya menghasilkan 9 poin rekonsiliasi demi perbaikan persepakbolaan nasional.

Adapun bunyi dari 9 poin rekonsiliasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor 26 Tahun 2012 Tertanggal 15 Maret 2012 itu adalah sebagai berikut:
  1. KONI merekomendasikan kepada PSSI dan KPSI untuk terus melakukan rekonsiliasi penyelesaian masalah yang terjadi sesuai statuta PSSI dan regulasi sepakbola lainnya dengan supervisi KONI sebagai Induk Organisasi Keolahragaan Nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

  2. Jika KLB dapat dihindari, maka PSSI dan KPSI bersama-sama melaksanakan Kongres Biasa (Tahunan) sesuai amanah Statuta PSSI dengan merujuk pada Keputusan Kongres PSSI tanggal 19 Januari 2011 di Bali dan Kongres PSSI tanggal 9 Juli 2011 di Solo.

  3. KONI menyadari bahwa KLB yang sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Statuta PSSI adalah hak konsitusional kedaulatan anggota yang harus dihormati. Jika PSSI dan KPSI bersama-sama melaksanakan KLB, maka sepatutnya agenda KLB hanya terbatas pada perubahan Statuta PSSI.

  4. Jika PSSI dan KPSI tetap pada pendirian masing-masing, maka KONI mempersilahkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI).

  5. Dengan mandat/persetujuan PSSI dan KPSI, KONI menyelenggarakan KLB yang agendanya terlebih dahulu mengubah Statuta PSSI dan kemudian memilih Ketua Umum.

  6. Jika poin 1,2,3,4, dan 5 tersebut di atas tidak dapat terselesaikan, KONI sebagai induk organisasi olahraga yang bertanggung jawab terhadap keberlangsungan pembinaan organisasi dan prestasi olahraga bola di Indonesia, akan mengambil-alih sementara kepengurusan sepakbola Indonesia hingga digelarnya KLB, sebagaimana diatur dalam Statuta KONI pasal 30 ayat (9).

  7. Berkaitan dengan kompetisi yang sedang berlangsung, KONI berpendapat bahwa kedua kompetisi mempunyai spirit yang sama untuk memajukan sepakbola nasional, dan karenanya mempersilahkan kompetisi IPL dan ISL adalah kompetisi yang sah dan diakui menurut hukum serta berjalan dengan pengelolaan yang profesional, transparan, dan berkualitas.







KONI, PSSI, dan KPSI Cetuskan 9 Poin Rekonsiliasi | BERITA LIGA INDONESIA TERKINI on Thu, 15 Mar 2012 06:51:54 -0700

Blog Archive